7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

7 Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini terbuka untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Masalah yang Disoroti

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak pemindahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dengan kekhawatiran bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Perpindahan Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga bertindak sebagai pengajar di FK, dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan berkurang– dan ini bisa berdampak pada keselamatan pasien.

Suara Kuat dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari campur tangan negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan medis … tanpa pelibatan akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master besar dari Unhas dan USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Respon Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap hanya sebagai “penegasan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, beberapa pihak tetap melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– tidak didominasi oleh salah satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Konsil ditransfer ke Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Kebutuhan untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah menyebut proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi