Baru-baru ini, Pemerintah AS mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menempuh jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan kebijakan tersebut sementara. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk memastikan bahwa mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Menyiapkan grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah merancang rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik selama menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah daring sehingga studi dapat terus berlanjut tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Info |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan melanjutkan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa saat ini, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI respon cepat dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan update informasi & kesiapsiagaan.